terbaru

Jumat, 11 Februari 2011

KRI Imam Bonjol-383 Tangkap 2 Kapal Vietnam di Natuna

JAKARTA (Pos Kota) – Aparat TNI Angkatan Laut, KRI Imam Bonjol-383 berhasil menangkap dua kapal asing berbendera Vietnam di perairan Natuna Kepulauan Riau karena melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen yang sah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua kapal ikan asing itu adalah KM Jaya Bahari 122 dan KM Jaya Bahari 121.

Tertangkapnya dua kapal yang menggunakan nama bahasa Indonesia tersebut tetapi kenyataannya kapal Vietnam, diungkapkan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tri Prasodjo, Jumat (11/2) di Mabes TNI Angkatan Laut, Cilangkap, Jakarta Timur.

KM Jaya Bahari berbobot 100 ton dinakhodai oleh Nguyen Van Huan (warga negara Vietnam) dan diawaki 26 orang anak buah kapal. Sedangkan KM Jaya Bahari 121 berbobot 80 ton dinakhodai Le Van Khanh dan diawaki empat orang ABK kapal. Setelah dihentikan dan dilaksanakan pemeriksaan awal, diketahui bahwa KM Jaya Bahari 122 telah berhasil menangkap ikan secara illegal di perairan ZEE Indonesia kurang lebih satu ton ikan campuran yang disimpan dalam palka.

Sementara KM Jaya Bahari 121 masih kurang dari satu ton. Selanjutnya, kedua kapal beserta sejumlah barang bukti dikawal menuju Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa, Natuna, Kepulauan Riau untuk proses hukum selanjutnya.

Menurut Kadispenal, bahwa TNI Angkatan Laut semakin mengintensifkan operasi keamanan laut di seluruh perairan Indonesia yang rawan selektif, termasuk di Natuna untuk memberikan rasa aman bagi pengguna laut.

Laksma TNI Tri Prasodjo optimis perairan Indonesia dalam keadaan aman. Sebab, selain telah menambah kekuatan KRI dan pesawat udara patroli maritim serta didukung data intelejen yang akurat, TNI Angkatan Laut juga senantiasa bertindak tegas terhadap para pelaku pelanggaran di laut.

Seluruh satuan operasional TNI Angkatan Laut dalam pelaksanaan operasi tidak hanya dibekali kemampuan profesi saja, tetapi sikap moral yang baik selaku penegak hukum di laut mutlak dimiliki, agar mampu menghindari pengaruh pihak manapun yang menginginkan perbuatan menyimpang dari prosedur hukum.

sumber: http://www.poskota.co.id/berita-terk...tnam-di-natuna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar